Budi mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah membuat registri yang akan diintegrasikan dengan data-info kesehatan lainnya di Kemenkes. Berdasarkan putusan pengadilan, DS dan YP pada 2016 divonis lima tahun dan enam bulan penjara. Mereka terjerat delik tindak pidana perdagangan orang. Dengan adanya bukti hukum yang sah, selanjutnya ada pemeriksaan apakah secara emosional, https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO